Kantor Jaminan Mutu - Politeknik Negeri Malang Selengkapnya
Tugas dan Fungsi Utama

Tugas dan Fungsi Utama

Pekerjaan Utama KJM

→ Meninjau dan mengembangkan layanan/produk terkait SPM.

→ Melakukan evaluasi kualitas internal secara berkala di seluruh unit di POLINEMA.

→ Meninjau dan mengevaluasi beberapa proses.

A. Ketua KJM

→ Perencanaan kegiatan tahunan KJM.

→ Mengkoordinir seluruh kegiatan KJM.

→ Siapkan instrumen kuesioner bersama dengan tim.

→ Verifikasi laporan dari setiap unit di KJM.

→ Bertanggung jawab atas kegiatan Sistem Penjaminan Mutu POLINEMA.

→ Melaporkan hasil kegiatan KJM kepada Direktur.

B. Sekretaris KJM

→ Merencanakan kegiatan tahunan KJM bersama dengan Kepala KJM.

→ Perencanaan pengembangan kualitas SDM internal KJM dan SDM eksternal terkait SPM.

→ Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan KJM bersama dengan Kepala KJM.

→ Mengkoordinasikan dan menyusun laporan kelembagaan (Laporan Tahunan Direktur, Laporan Audit)

→ Penjadwalan semua kegiatan KJM.

→ Menyusun laporan kegiatan KJM.

C. Unit Kontrol Dokumen

→ Pengembangan SIM terkait SPMI.

→ Melakukan inovasi dan monitoring layanan/produk seluruh unit di POLINEMA.

→ Membuat laporan tahunan terkait perkembangan layanan SPMI.

→ Mendokumentasikan hasil kegiatan.

D. Unit Audit Internal

→ Pengembangan SIM terkait SPMI.

→ Melakukan inovasi dan monitoring layanan/produk seluruh unit di POLINEMA.

→ Membuat laporan tahunan terkait perkembangan layanan SPMI.

→ Mendokumentasikan hasil kegiatan.

E. Unit Pengukuran Statistik Pelanggan

→ Merencanakan dan melakukan evaluasi proses.

→ Membentuk tim evaluasi proses.

→ Menyiapkan laporan hasil evaluasi dan analisis proses.

→ Mendokumentasikan hasil kegiatan.

F. Staf Administrasi KJM

→ Membantu semua kegiatan yang dilakukan oleh KJM.

→ Membantu Sekretaris dalam menyusun laporan kegiatan.

→ Mendokumentasikan setiap kegiatan dan laporan kegiatan KJM.

→ Meringkas kegiatan KJM.